kewajiban dan hak kita sebagai warga negara indonesia
selamat datang kembali bro/sis yang mengunjungi blog saya allen anugerah hidayat, dan setiap saya update saya pasti akan mengaitkan materi saya tentang kewenegaraan/ilmu sosial dan oleh sebab itu pada saaat ini saaya akan membahas tentang "hak dan kewajiban kita sebagai warga negara indonesia",jandi langsung saja kita check it out to the materi.
pendapat saya itu Setiap orang yang tinggal di sebuah negara tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk Indonesia. Adapun, hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Dikutip dari KBBI, pengertian hak adalah benar, kewenangan, milik, kepunyaan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Sedangkan, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan atau keharusan, pekerjaan, hingga tugas. dan pasal yang mengatur untuk itu adalah
-PASAL 27
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
-PASAL 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
-PASAL 28 A (HAK ASASI MANUSIA)
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
-PASAL 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
dan setalah kita tau semua pasal2 dan isi diatas,yg kita tanyakan adalah "apa kewajiban yang telah kita penuhi dan hak yg kita dapatkan sebagai warga negara indonesia?"
saya sendiri kewajiban yang telah saya penuhi ada bbrp yg sudah saya penuhi,contohnya:
-Saya menetapi hukum dengan benar (jadi saya warga negara yang baik :) )
-saya juga menghormati hak asasi manusia yang lain
-dan saya sendiri juga mematuhi hukum hukum yang ada di indonesia
dan apa hak hak yang telah kita dapati saat kita sebagai warga negara indonesia?
saya akan memeberikan contohnya hak yang telah saya dapatkan sebagai warga negara indonesia:
-saya mendapatkan gratis bisa dibilang ,yaitu saya dari sd-smp saya sekolah di negeri dan itu bisa dibilang tidak dipungut biaya sama sekali
-contoh lagi hak saya yang dapatkan sebagai warga negara indonesia yaitu hak mempertahankan hidup,jikat tidak ada hukum atau hak tersebut kita akan hidup deperti hidup dengan hukum rimba dan akan banyaka korban berjatuhan yang terlibat
-dan terakhir hak yang saya dapatkan sebagai warga negara indonesia adalah
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak
jadi cukup sekian dari saya jiga ada yang salah dalam pengetikan saya mohon maaf dan ini semua adalah opini pribadi saya dan tidak menyinggung banyak pihak ,terimakasih dahn sehat selalu
Komentar
Posting Komentar