KERAGAMAN BERAGAMA DI INDONESIA
hallo semua kembali lagi dengan saya allen anugerah hidayat, saya disini akan mulai mebahas lagi tentang "Keragaman Beragama di Indonesia" dan pertama tama saya sampaikan syukur dulu kepada tuhan yang maha esa karena sampai saat ini saya diberi kesehatan dan bisa mengerjakan penulisan saya di bloga saya ini ,dan tidak usah banyak cincong langsung saja kita langsung ke pembahsan nya!!
pertama tama kita mulai dari penjelasan tentang penjelasan apa itu keragaman beragama, Kehadiran berbagai agama di Indonesia merefleksikan agar umat beragama tidak saling menganiaya orang lain. Akan tetapi, agama yang mengajarkan perdamaian tidak jarang dijadikan legitimasi untuk mengganggu, memusuhi, dan memusnahkan umat lain. Di Indonesia, konflik antar umat beragama telah menjadi rahasia umum, dalam kondisi seperti ini ajaran agama dapat dijadikan sebagai alat pembenar bagi pemeluknya untuk melakukan tindakan permusuhan dan pembunuhan terhadap pemeluk agama lain. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan esensi ajaran agama itu sendiri yang selalu mengajarkan cinta kasih dan perdamaian. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk dengan pemeluk agama yang beragam. Belum lagi perbedaan suku dan ras, bisa jadi faktor ini juga berpotensi memperkeruh suasana konflik agama. Namun demikian, kemungkinan diatas bisa jadi tidak terbukti apabila masyarakat dan bangsa Indonesia mampu menumbuhkan sikap empati terhadap perbedaan tersebut.
dan semenjak kita membahas kergaman beragama , kita juga tidak lepas dari namanya kerukunan , apa itu kerukunan? Dalam pengertian sehari-hari kata rukun dan kerukunan adalah damai dan perdamaian. Dengan pengertian ini jelas, bahwa kata kerukunan hanya dipergunakan dan berlaku dalam dunia pergaulan. Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempertemukan, mengatur hubungan luar antara orang yang tidak seagama atau antara golongan umat beragama dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Istilah kerukunan umat beragama pertama kali dikemukakan oleh Menteri Agama, K.H. M. Dachlan, dalam pidato pembukaan Musyawarah Antar Agama tanggal 30 Nopember 1967 antara lain menyatakan: "Adanya kerukunan antara golongan beragama adalah merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya stabilitas politik dan ekonomi yang menjadi program Kabinet AMPERA. Oleh karena itu, kami mengharapkan sungguh adanya kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat beragama untuk menciptakan “iklim kerukunan beragama ini, sehingga tuntutan hati nurani rakyat dan cita-cita kita bersama ingin mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang dilindungi Tuhan Yang Maha Esa itu benarbenardapat berwujud”. Dari pidato K.H. M. Dachlan tersebutlah istilah “Kerukunan Hidup Beragama” mulai muncul dan kemudian menjadi istilah baku dalam berbagai dokumen negara dan peraturan perundang-undangan.
sekian dari saya jika ada salah dalam penulisan mohon maaf sebenar benar nya, see you next time
Komentar
Posting Komentar